Persentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan tidak Membatalkan Wudhu

 Persentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan tidak Membatalkan Wudhu

Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pemahaman dalam menafsirkan QS. Al Maidah ayat 6. Menurut Ali dan Ibnu Abbas, makna aw lamastumu al nisa adalah bersetubuh. Sedangkan menurut Umar bin Khattab dan Ibnu Masud memaknainya sebagai persentuhan kulit.

Perbedaan pemaknaan ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal tidaknya wudhu seseorang karena persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Menurut pendapat pertama, yang dipegangi oleh ulama Hanafiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Sedangkan menurut pendapat kedua, yang dipegangi ulama Hambaliyah dan Syafiiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, sehingga harus diulang. Sementara ulama Malikiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa pendapat yang dipilih oleh Muhammadiyah ialah pendapat pertama, yaitu tidak membatalkan wudhu sekalipun terjadi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Hal ini didukung oleh sejumlah dalil, salah satunya dari ‘Aisyah.

Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud (HR. Muslim dan at Tirmidzi serta menshahihkannya).

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/persentuhan-kulit-laki-laki-dan-perempuan-tidak-membatalkan-wudhu/

Related post