Hukum Jual Beli Kredit

 Hukum Jual Beli Kredit

Jual beli adalah suatu yang dihalalkan Allah subhanahu wa ta’ala. Islam mengatur sedemikian rupa agar jual beli tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Allah mengharamkan adanya hal yang merugikan dalam muamalah dan jual beli seperti riba. Lalu bagaimanakah dengan hukum jual-beli secara kredit?

Jual beli kredit merupakan suatu pembelian, yaitu jual beli dengan cara harga secara berkala dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam jual beli kredit, penjual harus menyerahkan barang secara kontan, sedangkan pembeli membayar harga barang secara bertahap dalam jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Harga yang disepakati dalam jual beli kredit yang lazim adalah harga yang lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya jika barang tersebut dibayar secara tunai, karena ada kepentingan penjual untuk menaikkan harga lebih tinggi dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran.

Ketentuan-ketentuan dalam jual beli kredit antara lain adalah:

1. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga kredit dan jangka waktu pembayaran.

2. Penjual dan pembeli harus menentukan akad jual beli yang ditawarkan, yaitu tunai atau kredit.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi reuni:

عن أبي هريرة قال قال النبي صلى الله عليه وسلم من باع بيعتين في بيعة فله أوكسهما أو الربا. [رواه الترمذي وأبو داود والبيهقي)

Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda: Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka kerugiannya atau riba”. (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Ulama menafsirkan, yang dimaksud dengan “dua akad dalam satu transaksi”, misalnya, seseorang berkata: “Aku jual sepeda motor ini, mulai dari Rp 12.000.000, – kredit Rp 15.000.000, -” , kemudian berhenti berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit. Maka akad jual beli ini batal adanya. The when you menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan, maka jual beli itu sah, dan sesuai dengan harga yang disepakati.

3. Ketentuan jual beli kredit dalam syara ‘hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli). Dengan demikian, jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diizinkan oleh syara ‘. Misalnya, seorang pembeli datang kepada dealer sepeda motor (penjual) untuk membeli sebuah sepeda motor secara kredit, kemudian bersepakat bahwa pembelian dilakukan secara kredit dengan jumlah dan jangka waktu tertentu. Tetapi ternyata lising (bank) melunasi terlebih dahulu pada dealer. Maka, sebenarnya yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak lising (bank), bukan pada penjual. Hal yang demikian transaksi transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi transaksi hutang yang di larang oleh syara ‘.

4. Dalam jual beli kredit, ketika pembeli telah menentukan pilihan atas opsi harga kredit yang ditawarkan, maka harga itu berlaku secara mutlak, tidak bisa berubah. Baik pembeli mampu melunasi tepat waktu, atau tidak penundaan. Misalnya, jika pembeli sepakat dengan harga Rp 15.000.000, – dalam jangka waktu empat tahun, namun akhirnya ia mampu melunasi dalam jangka waktu tiga tahun, maka ia tetap membayar Rp 15.000.000, -. Pula sebaliknya, harga kredit Begitu mengalami penurunan jika pembayaran dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

5. Jika suatu saat pembeli tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran angsuran, maka berhak untuk mengajukan pemutusan akad kredit. Dengan demikian, pembeli berkewajiban mengembalikan barang yang dikreditkan, dan penjual harus mengembalikan uang angsuran yang telah oleh pembeli kepada penjual.

Empat ulama madzhab dan para ulama fikih kontemporer bersedia membayar keabsahan praktek jual beli kredit dengan harga jual lebih tinggi dari harga tunai. Di antara landasan syar’i yang dijadikan dasar memperbolehkan praktek akad jual beli kredit adalah sebagai berikut:

1. Hukum asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada larangan nash shahih dan sharih yang mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah mahdhah , hukum asalnya adalah haram kecuali ada nash yang diperintahkan untuk melakukanya. Dengan demikian, tidak perlu mempertanyakan dalil yang bersedia mengakui keabsahan sebuah transaksi muamalah, sepanjang tidak terdapat dalil yang melarangnya, maka transaksi muamalah sah dan halal adanya.

2. Keumuman nash al-Quran surat al-Baqarah ayat 275:

… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا.

Artinya : “… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah : 275)

Dalam ayat ini, Allah mempertegas keabsahan jual beli secara umum, kehalalan ini mencakup semua jenis jual beli, termasuk di dalamnya larangan kredit kredit, menolak dan menolak konsep ribawi.

3. Adanya tidak tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit, karena pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus membayarnya. Prinsip tolong-menolong ini sesuai dengan semangat al-Quran surat al-Maidah (5) ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa-dosa dan penolakan” (QS. al-Maidah: 2)

4. Kepentingan menjual untuk menaikkan harga lebih tinggi dari harga tunai, dengan adanya penambahan jangka waktu pembayaran adalah sebagai bagian dari harga jual tersebut, bukan sebagai kompensasi waktu semata yang tergolong riba. Dan sudah menjadi hal yang lumrah, bahwa sebuah perusahaan dapat menentukan nilai yang berbeda dan bisa berubah nilai dari masa ke masa. Di antara jumhur ulama fiqih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi’i, Zaid bin Ali dan Muayyid Billah.

5. Transaksi muamalah dibangun atas asas mashlahat. Syara ‘datang untuk meringankan beban manusia dan meringankan beban yang ditanggungnya. Syara ‘juga tidak akan membatalkan bentuk transaksi kecuali ada yang tidak ada di dalamnya. Seperti riba, dhalim, penimbunan, penipuan dan lainnya. Jual beli kredit akan menjadi mashlahat bagi masyarakat menengah ke bawah, yang memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan danayang dimiliki.

Dengan demikian, jual beli komoditas dengan cara kredit, yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor, transaksi transaksi hutang atau transaksi atas barang ribawi, namun ia adalah jual beli yang keabsahannya diakui oleh syariat. Tentunya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah tersebut di atas.

Wallahu a’lam bish -sha wab

sumber : https://muhammadiyah.or.id/hukum-jual-beli-kredit/

Related post