Dalil Kebolehan Salat Jamak dan Qashar dalam Bepergian
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Adapun dalil kebolehan melakukan shalat qashar dalam bepergian, di antaranya Firman Allah dalam QS. an Nisa ayat 101, yang berbunyi: Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Selain itu, Hadits riwayat jamaah kecuali Bukhari yang menjelaskan bahwa kebolehan qashar itu bukan hanya waktu Perang saja seperti tersebut pada ayat di atas, tetapi merupakan kemurahan dari Allah diberikan saat safar pada waktu aman. Demikian Hadis yang berasal dan Ya’la bin Umayyah.
Dari Ya’la bin Umayyah ra ia berkata: ‘Aku bertanya kepada ‘Umar bin Al Khattab tentang ayat yang berbunyi: ‘Falaisa ‘alaikum janaahun an taqshuruu minash shalati in khiftum an yaftinakumulladzina kafaru” (Maka tak berdosa kamu untuk meng-qasbar shalat, apabila takut akan mengalami fitnah dari orang-orang kafir). Sekarang ini kan sudah aman (mengapa masih meng-qashar salat?). Umar menjawab saya juga merasa heran tentang apa yang engkau berikan itu. Karena itu saya bertanya kepada Rasulullah tentang yang demikian itu. Maka Rasalullah menjawab: ‘Itu suatu sedekah yang Allah sedekahkan kepadamu, maka terimalah sedekah-Nya”. (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).
Dari ayat dan Hadis di atas di samping Hadis-Hadis lain, dapat dipahami ada kebolehan untuk melakukan salat qashar dalam bepergian. Dan dalil-dalil yang membolehkan salat jama’ seperti telah dikemukakan dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 22/1991 halaman 24 dan 27 dan dalil-dalil yang membolehkan melakukan qashar dalam bepergian, kedua-keduanya dijadikan dasar untuk memperbolehkan meng-qashar salat Maghrib dan Isya.
sumber : https://muhammadiyah.or.id/dalil-kebolehan-salat-jamak-dan-qashar-dalam-bepergian/