Majelis Dikdasmen dan Pendayagunaan Wakaf PDM Ponorogo Gelar Rakor Legalitas Wakaf Tanah

Suasana Rakor Legalitas Wakaf Tanah di D’sultan Cafe and Resto, Jumat (21/3/25).
Liputan Miftahul Rahman dan M Rizza Pahlevi, Kontributor Media Center Muhammadiyah Ponorogo
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ponorogo bersama Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Ponorogo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di D’Sultan Resto Ponorogo, Jumat (21/3/25).
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan dan memastikan legalitas aset-aset Muhammadiyah yang digunakan di lingkungan sekolah dan madrasah Muhammadiyah di Kabupaten Ponorogo, khususnya mengenai sertifikat wakaf tanah. Acara diikuti kepala sekolah dan madrasah Muhammadiyah se-Kabupaten Ponorogo.
Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Ponorogo, Moh Idris Septrianto MPd dalam sambutannya berharap Rakor ini dapat menjadi solusi atas semua permasalahan terkait dengan sertifikat wakaf tanah di seluruh lembaga pendidikan Muhammadiyah.
“Banyak tanah yang digunakan oleh lembaga pendidikan Muhammadiyah di Ponorogo yang belum memiliki sertifikat wakaf, ini tentu dapat menimbulkan potensi permasalahan hukum di masa depan,” ujarnya.
Kami berharap, lanjutnya, melalui Rakor ini, seluruh permasalahan terkait sertifikat wakaf tanah bisa segera diselesaikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Ponorogo Mujianto, menyambut baik upaya yang diambil oleh Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Ponorogo. Mujianto menyatakan timnya siap untuk mendampingi seluruh pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan tanah yang belum memiliki sertifikat wakaf.
“Langkah ini sangat penting untuk memastikan seluruh aset pendidikan Muhammadiyah di Ponorogo memiliki legalitas yang jelas dan terhindar dari permasalahan hukum di masa yang akan datang,” tuturnya.
Kami siap mendampingi dan membantu menyelesaikan permasalahan tanah yang belum bersertifikat wakaf.
Selain itu, dia menyebut ke depan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada cabang-cabang dan ranting Muhammadiyah untuk memastikan bahwa semua tanah yang digunakan oleh lembaga pendidikan Muhammadiyah di Ponorogo memiliki sertifikat wakaf yang sah. Hal ini penting agar aset tersebut tetap terjaga dan dapat digunakan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan.

Rakor ini merupakan langkah positif dalam upaya penertiban aset-aset Muhammadiyah, serta sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlanjutan lembaga pendidikan Muhammadiyah di Ponorogo, baik dari sisi legalitas aset maupun dari sisi manfaatnya untuk umat. Dengan adanya koordinasi yang baik antar pihak terkait, diharapkan seluruh permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan dan lembaga pendidikan Muhammadiyah di Ponorogo semakin maju dan berkembang.