Musycab ke-3 Pemuda Muhammadiyah Jambon Sukses Digelar

 Musycab ke-3 Pemuda Muhammadiyah Jambon Sukses Digelar

Suasana Musycab ke-3 Pemuda Muhammadiyah Jambon, Rabu 29/1/25

Liputan Miftahul Rahman, Kontributor Media Center Muhammadiyah Ponorogo

Musyawarah Cabang (Musycab) ke-3 Pemuda Muhammadiyah Jambon Ponorogo sukses digelar Rabu, (29/1/25).

Kegiatan yang mengusung tema “Harmonisasi Pemuda dan Nasyiatul Aisyiyah Membangun Jambon Berkemajuan” tersebut berlangsung di Masjid Husaini, Jambon.

Ketua PCPM Jambon Wahid Zuly Rohman SH mengawali sambutannya dengan mengutip ayat Al-Qur’an surat As-Shof ayat 4 yang berbunyi:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka adalah suatu bangunan yang tersusun rapat”

Menurut Wahid ayat tersebut menekankan pentingnya kerjasama dan kesatuan dalam memperjuangkan visi misi dakwah dan kemajuan umat, terutama bagi generasi muda yang menjadi garda terdepan dalam pembangunan sosial dan keagamaan di wilayah Jambon.

“Pemuda Muhammadiyah harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan terus bekerja keras untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih maju, ujarnya.

Pemuda Muhammadiyah, lanjutnya, juga harus menjadi pilar utama dalam mewujudkan Jambon yang lebih berkemajuan, dengan penuh semangat dan dedikasi.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Jambon H Jauhar Arifin BA juga menekankan pentingnya berorganisasi bagi generasi muda. Hal tersebut karena organisasi bukan hanya tempat untuk mengembangkan potensi diri, tetapi juga wadah untuk berkontribusi nyata dalam membangun umat.

“Berorganisasi itu sangat penting, karena melalui organisasi kita bisa saling belajar, berkolaborasi, dan berkontribusi untuk kemajuan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut Arifin berharap siapapun nanti yang terpilih menjadi ketua PCPM Jambon harus bisa menjadi penggerak kepada anggotanya agar persyarikatan Muhammadiyah khususnya di Jambon ini lebih berkembang.

Editor Ismini || Publish Nano

Related post