Mengenal Lebih Dalam Makna Turahan di Persyarikatan

 Mengenal Lebih Dalam Makna Turahan di Persyarikatan

Penulis : Abdul Rhosid

Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) adalah komponen internal persyarikatan Muhammadiyah yang terdiri dari beberapa Organisasi Otonom (Ortom). Di antaranya Pemuda Muhammadiyah (PM) , Nasyiatul Aisyiyah (NA), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Organisasi tersebut merupakan sayap persyarikatan dalam melaksanakan kegiatan kaderisasi. Sifat dari Organisasi Masyarakat Islam Muhammadiyah dan Ortom yang ada di dalamnya merupakan Nirlaba (non profit).
Nirlaba biasanya memiliki ciri khas tidak memiliki sumber dana yang pasti dan terukur, sebab dalam skema kebutuhan operasional organisasi berjalan secara insidental berbasis program kerja. Realisasi kegiatan program kerja tentu membutuhkan dana yang berasal dari donatur atau pihak ke-3 dan Nirlaba ini tidak bergantung pada salah satu sumber dana, akan tetapi memiliki perencanaan dalam jangka pendek untuk melakukan komunikasi dengan pihak lain agar berkenan menjadi donatur dalam kegiatan.

Keterbatasan sumber dana yang ada menjadi sebuah tantangan bagi pengurus organisasi untuk melakukan manajemen keuangan dengan sebaik-baiknya. Organisasi Nirlaba tentu harus memahami sebuah teori ekonomi yang sederhana dan sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, yakni menyeimbangkan pengeluaran dengan dana masuk yang didapatkan dalam pengelolaan keuangan.

Hal tersebut bertujuan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak mengalami kerugian atau minus anggaran. Sehingga dalam praktiknya perlu dilakukan efisiensi anggaran untuk tujuan agar dapat saving dana sisa kegiatan atau dalam bahasa jawa disebut Turahan Kegiatan.

Turahan adalah dalam bahasa indonesia disebut dengan sisa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata sisa adalah apa yang tertinggal (sesudah dimakan, diambil, dan sebagainya); lebihan; saldo. Saya akan memberikan batasan masalah pada makna sisa yang berarti lebihan, saldo. Jika kita baca atau mendengar kata tersebut maka akan muncul dalam benak kita berkaitan dengan sesuatu yang bersifat material.

Turahan dari hasil efisiensi anggaran kegiatan yang dalam bentuk barang atau uang biasanya akan digunakan untuk melaksanakan program kerja yang lainnya, termasuk di antaranya kegiatan yang bersifat kultural, dimana tidak memungkinkan untuk membuat proposal kegiatan sebab bersifat tidak formal. Jika dilihat dari hukum positi, perilakh Nirlaba seperti ini merupakan hal yang biasa dan baik. Sebab turahan dana kegiatan tidak dibagi-bagi ke setiap personal anggota ataupun pengurus, melainkan untuk diputar menjalankan kegiatan lainnya. Namun, tidak jarang pula ada yang melihatnya dengan hukum negatif dan penuh kebencian, maka sudah barang tentu perilaku tersebut akan dipandang sebagai aktivitas yang buruk.

Dalam persyarikatan Muhammadiyah banyak sekali lembaga, klasifikasi sederhanya ada yang profit dan ada yang tidak. Maka beruntunglah mereka yang mengelola organisasi profit, secara legal memang bertujuan untuk mencari keuntungan materi. Selayaknya visi dan misi Muhammadiyah, idealnya lembaga yang memang secara operasionalnya menghasilkan keuntungan sudah seharusnya membantu lembaga yang betul-betul non profit seperti AMM. Jangan sampai justru sebaliknya, lembaga yang menghasilkan dana tidak mau memberikan bantuan untuk kegiatan AMM, atau jangan sampai menebar fitnah dengan narasi-narasi yang menyesatkan warga persyarikatan. AMM merupakan kader-kader terlatih, terdidik, dan telah ditempa dalam giat-giat perkaderan, sehingga memiliki mental tangguh.

Editor Ismini || Publish Nano

Related post