Pelatihan Paralegal PDA Ponorogo Bahas POSBAKUM

 Pelatihan Paralegal PDA Ponorogo Bahas POSBAKUM

Suasana Pelatihan Paralegal MHH PDA Ponorogo

Liputan Rahmat Fandi, Kontributor Media Center Muhammadiyah Ponorogo

Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Ponorogo menggelar Pelatihan Paralegal, Ahad (14/7/24) di Gedung Dakwah Aisyiyah (GDA) Ponorogo.

Kegiatan diikuti 60 peserta dari perwakilan MHH Cabang, majelis terkait yang bersinergi, PDNA, dan IMMawati. Hadir sebagai narasumber Dr Fery Irawan Febriansyah SH MH dari Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Ipda Andik Candra Hermawan SH dari Polres Ponorogo, dan Hj Arita Nurdhiany SE serta Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo.

Ketua PDA Ponorogo Hj Titi Listyorini SH dalam sambutannya mendesak MHH untuk segera membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).

“Kami berharap dalam waktu satu bulan ke depan, POSBAKUM PDA Ponorogo sudah terbentuk, mengingat semakin banyaknya kasus ketidakadilan terhadap perempuan dan anak di masyarakat,” ujarnya.

Ketua MHH Hj Niken Lestarini S Sos MSi pun mendukung penuh inisiatif tersebut dan berkomitmen untuk segera membentuk POSBAKUM dalam waktu dekat.

“Harapannya dengan terbentuknya POSBAKUM di tingkat daerah, nantinya diikuti dengan pembentukan POSBAKUM di tingkat cabang,” ungkapnyam

Para peserta pelatihan tampak antusias dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber. Hal ini menunjukkan besarnya minat dan keseriusan mereka dalam memahami peran paralegal.

Kegiatan pelatihan ditutup oleh Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur, Dra Rukmini Amar MAP. Dalam sambutannya, Rukmini juga menekankan agar PDA Ponorogo segera memiliki POSBAKUM mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat mendukung.

“Saya yakin, ke depan POSBAKUM PDA Ponorogo akan mampu menjadi percontohan,” tuturnya.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para peserta tentang keparalegalan dan memperkuat upaya perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.

Editor Ismini || Publish Nano

Related post