Tiga Siswa MIM Prima Ngunut Jadi Petugas Acara di Pengajian Ahad Legi PCM Babadan
Implementasi Filantropi Islam Sebagai Warisan KH Ahmad Dahlan
Penulis : Sigit Hariyanto SE
Filantropi Islam melalui Instrumen Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) kini masih diyakini sebagai sebuah problem solver masalah kemiskinan yang menjangkiti manusia hingga kini. Kemiskinan itu sendiri dapat dilihat dari berbagai aspek, salah satu yang terpenting adalah aspek pendidikan.
Pendidikan masih relevan hingga jika disandingkan dengan kemiskinan. Modernisasi zaman menuntut manusia memiliki kemampuan akademis, seakan Ijasah menjadi ‘pasword’ jika ingin mendapatkan pekerjaan yang dianggap layak.
Lebih dari itu semua, Islam sendiri mengajarkan bahwa sebaik-baik bekal hidup adalah dengan memiliki ilmu dan pengetahuan. Maka, benar jika pendidikan dirasa penting dan berbanding lurus dengan masalah kemiskinan di masyarakat.
Sejarah telah mencatat, 18 November 1912 menjadi langkah awal gerakan revolusioner yang dipelopori KH Ahmad Dahlan melalui keilmuan Islam berdasar pada QS Al-Maun dan Al-Asr.
Ahmad Dahlan mampu menerapkan Aktivisme Filantropi Islam melalui gerakan amal. Berawal dari santunan fakir miskin melalui pemberian makanan, pendirian lembaga kesehatan Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO). Hingga kini, kiprahnya abadi dan terus berkembang di seluruh penjuru negeri.
Gerakan amal tersebut melahirkan berbagai aspek penting dalam bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial dan ekonomi. Peran aktif Muhammadiyah melalui kepeduliaannya terhadap permasalahan sosial yang terjadi menghasilkan pencapaian yang begitu fantastis dan diakui oleh mata dunia.
111 abad Muhammadiyah telah berkiprah memberikan sumbangsih besar untuk negeri. Adapun sumbangsih yang telah diberikan tercatat pada tahun 2023, yakni, berdirinya 172 perguruan tinggi, 122 rumah sakit, 231 klinik, 5.354 sekolah atau madrasah, 1.012 Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) sosial, dan 440 pondok pesantren. Dikutip dari Web resmi Muhammadiyah.or.id. aset dalam bentuk tanah sejumlah 214.742.677 m2, setara dengan 30 kali luas negara Singapura.
Lebih mencegangkan lagi, seluruh kekayaan tersebut adalah milik organisasi, dengan kata lain bukan kekayaan milik pendiri ataupun pribadi masing-masing. Maka, pentingnya bagi seluruh generasi penerusnya untuk menjaga spirit gerakan amal yang telah diwariskan KH Ahmad Dahlan hingga saat ini.
Zaman yang berubah dengan cepat selalu menawarkan tantangan dan peluang baru. Pentingnya gerakan amal melalui berbagai dana kedermawanan tersebut terus dikembangkan dan dikelola lebih baik. Salah satunya pengelolaan dana filantropi Islam yang profesional melalui Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazizmu).
Melalui program pemberdayaan dan kepedulian terhadap sesama, penting adanya langkah-langkah strategis berbasis kolaboratif pada setiap lini organisasi. Integrasi pengelolaan melalui optimalisasi kinerja atas penghimpunan, pengelolaan dan pendayagunaan dana ZIS perlu untuk dilakukan.
Dengan demikian diharapkan munculnya berbagai program inovatif, kreatif dan produktif sebagai upaya pendayagunaan dana ZIS yang membawa manfaat untuk umat.