Rakor bersama PCM : Bedah Problem Wakaf di Muhammadiyah
Salah satu aspek yang membuat Persyarikatan Muhammadiyah semakin berkembang adalah kemampuannya dalam mengelola aset wakaf dari masyarakat secara produktif dan transparan. Untuk menuntaskan problematika wakaf yang ada di ponorogo Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM selenggarakan Rapat Koordinasi pada ahad (20/08/2023)
Dihadiri oleh perwakilan PCM se Ponorogo, acara tersebut berlangsung di ruang meeting Unmuh Ponorogo
Dalam sambutanya wakil ketua PDM bidang Wakaf, Mujianto mengajak kepada PCM untuk mengamankan aset yang dimiliki oleh Muhammadiyah “Mari kita amankan aset aset yang telah di miliki muhammadiyah di Ponorogo ini dan kita gunakan semaksimal mungkin sesuai dengan keperuntukanya” pesanya.
Teguh Suryadi, Kepala Cabang Bank Bukopin Syariah Surabaya yang hadir pada acara tersebut memaparkan program Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) yang merupakan salah satu bentuk komitmen untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
“ada dua bentuk wakaf uang yaitu sukuk dan deposito” ungkapnya
Sementara itu Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM Jawa Timur, Budi Masruri SH MKn memaparkan materi terkait prosedur dan proses mengamankan aset wakaf yang dimiliki Muhammadiyah.
“Secara administrasi aset wakaf harus bersertifikat persyarikatan muhammadiyah yang berkedudukan di yogyakarta” Tegasnya.
/Devid Erwahyudin