PDM Ponorogo Gelar Rapat Koordinasi Panduan Menghadapi Covid-19

 PDM Ponorogo Gelar Rapat Koordinasi Panduan Menghadapi Covid-19

Bertempat di aula Kantor, pada hari ini jum’at 06 Juni 2020 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang ada di Ponorogo. dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan rapat dihadiri oleh jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo dan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah sejumlah 30 orang.

Berdasarkan Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 05/EDR/I.0/E/2020 tanggal 12 Syawal 1441 H / 04 Juni 2020 M, tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19;

Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE 15 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi;

Maklumat Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tanggal 5 Syawal 1441 H / 28 Mei 2020 M, tentang Rencana Pemberlakukan Kehidupan Normal Baru di Tengah Pandemi Covid-19;

Maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah menerbitkan Surat Edaran nomor 111/III.O/A/2020 Tuntunan dan Pedoman dalam menghadapi Covid-19  untuk dipedomani dan dilaksanakan pada tingkat cabang dan ranting sebagai berikut :

  1. Kepada seluruh pimpinan, warga dan simpatisan Muhammadiyah Ponorogo dalam menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19 wajib berpedoman kepada tuntunan dan panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut dengan konsisten dan rasa tanggungjawab;
  2. Di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah) Salat Fardhu Kifayah dan Shalat Fardhu ‘Ain hendaknya tetap dilaksanakan dirumah. Didaerah yang aman (zona hijau), Salat Fardhu Kifayah dan Shalat Fardhu ‘Ain serta Shalat Jum’at dapat dilaksanakan di Masjid, Mushala atau tempat lain yang memungkinklan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat;
  3. Protokol Kesehatan secara ketat dalam Shalat Fardhu Kifayah, Shalat Fardhu ‘Ain dan  Shalat Jum’at di Masjid atau Mushala antara lain sebagai berikut :
    • Diperbolehkan melakukan physical distancing / perenggangan saf atau jarak dalam kondisi belum terbebas dari ancaman Covid-19;
    • Diperbolehkan menutup sebagian wajah dengan masker ketika Shalat berjamaah dalam kondisi belum terbebas dari ancaman Covid-19;
    • Diperbolehkan melakukan Shalat Jum’at secara shift atau bergantian dalam dua sesi atau lebih yang penting masih dalam waktu Shalat Jum’at;
    • Diperbolehkan menambah lokasi pelaksanaan Shalat Jum’at selain Masjid dan Mushala misalnya halaman, gedung, rumah dll. yang layak;
    • Takmir Masjid / Mushala memastikan bahwa jamaahnya yang hadir hanya terdiri dari lingkungan dan dalam keadaan sehat dan negative Covid-19;
    • Orang sakit atau memiliki daya tahan tubuh lemah dan usia lanjut tidak perlu melakukan Shalat Jum’at, tetapi tetap melaksanakan Shalat Zuhur;
    • Takmir Masjid wajib menyiapkan Petugas Khusus untuk melakukan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan secara ketat;
    • Takmir wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer dipintu masuk dan pintu keluar Masjid atau Mushala;
    • Takmir wajib memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di ditempat yang strategis dan mudah terbaca / terlihat;
    • Terhadap ketentuan Takmir harus mengajukan Permohonan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 sesuai tingkatannya kepada Ketua Gugus Covid masih akan dikonsultasikan lebih lanjut;
  1. Warga Muhammadiyah hendaknya tetap waspada dan selalu berikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah Pandemi Covid-19 baik dari segi kesehatan, sosial maupun ekonomi dengan semangat Jama’i;
  2. Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan dan keamanan sesuai maqasid al syari’ah untuk menghindari mafsadat berdasar Manhaj Tarjih dan Ilmu Pengetahuan;

Ismini TMC

http://muhammadiyahponorogo.or.id

Team Media Center Muhammadiyah Ponorogo

Related post